Selasa 20 Agustus 2024 bertempat di warung koempol (wakupo), Yayasan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (YPPM) Maluku menggelar diskusi bertajuk Pelaporan Hoax menjelang Pilkada serentak 2024 di Maluku Tengah, dengan menghadirkan pemateri dari Kepolisian serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kab. Maluku Tengah.
Dalam diskusi tersebut di bicarakan sejumlah persoalan, mulai dari black campaign hingga berita bohong atau hoax pun menjadi topik hangat yang senter di kalangan masyarakat. Terkait persoalan itu, Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Reskrim Polres Maluku Tengah, Aipda. Frans Herwawan mengakui black campaign hingga hoax mulai marak terjadi, distribusinya begitu cepat lewat media sosial.
Dirinya memastikan aparat kepolisian menaruh perhatian serius dengan terus memantau penyebarannya, termasuk mendata akun bodong, hanya saja pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk membekukan akun bodong tersebut. Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Maluku Tengah, Chorneles Soparue menjelaskan seputar kewenangan Dinas untuk memantau dan mencegah penyebaran berita hoax. ” Ini menjadi kewenangan kami, hanya saja sejauh pantauan kami sampai saat ini belum ada narasi-narasi di media sosial yang kami nilai sebagai informasi hoax,” pungkasnya.
Dirinya menambahkan serta menghimbau agar masyarakat sadar dalam bermedia sosial dan tidak menyebarkan berita hoax ataupun menggunakan akun fake sehingga tidak menimbulkan dampak pidana bagi penggunanya.
Sumber : DISKOMINFO_MALTENGKAB
Editor : ( A.T / F.L )