Peraturan dan Perijinan

Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan dunia usaha dalam pengurusan berbagai jenis perizinan. Layanan perizinan ini bertujuan untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif serta mendukung pembangunan ekonomi daerah yang berkelanjutan.

Berikut ini adalah beberapa jenis perizinan yang dapat diajukan di Kabupaten Maluku Tengah:

  1. Perizinan Usaha
    • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
    • Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
    • Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)
    • Izin Lingkungan
  2. Perizinan Sektor Khusus
    • Izin Pariwisata
    • Izin Pertambangan
    • Izin Perikanan dan Kelautan
    • Izin Transportasi dan Logistik
  3. Perizinan Sosial dan Kebudayaan
    • Izin Kegiatan Sosial dan Budaya
    • Izin Pemanfaatan Lahan untuk Kegiatan Keagamaan dan Sosial

Untuk mempermudah proses pengajuan, pemohon dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Mengunduh dan melengkapi formulir pengajuan izin yang tersedia di website resmi atau langsung di kantor Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPTSP).
  2. Menyertakan dokumen-dokumen pendukung sesuai jenis perizinan yang diajukan.
  3. Mengajukan permohonan secara langsung atau melalui sistem perizinan online.
  4. Menunggu proses verifikasi dan evaluasi dari pihak yang berwenang.
  5. Mendapatkan persetujuan dan surat izin setelah proses administrasi selesai.

Untuk menjamin kepastian hukum, peraturan mengenai perizinan di Kabupaten Maluku Tengah diatur dalam perundang-undangan sebagai berikut:

  1. Pasal 1: Pengertian Umum Setiap izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah memiliki kekuatan hukum yang sah dan harus dipatuhi oleh pemegang izin.
  2. Pasal 5: Kewajiban Pemegang Izin a. Pemegang izin wajib mematuhi seluruh ketentuan yang tercantum dalam surat izin. b. Pemegang izin wajib memperbarui izin jika masa berlakunya habis atau jika ada perubahan data yang mempengaruhi isi perizinan.
  3. Pasal 10: Pelanggaran dan Sanksi a. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan perizinan akan dikenakan sanksi administratif hingga sanksi pidana, sesuai peraturan yang berlaku. b. Sanksi dapat berupa denda, pencabutan izin, atau tindakan hukum lainnya.
  4. Pasal 15: Tata Cara Pengajuan Keberatan Setiap pihak yang merasa dirugikan oleh keputusan perizinan dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Dinas terkait dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
  5. Pasal 20: Pengawasan dan Evaluasi Pemerintah Daerah berhak melakukan pengawasan berkala terhadap aktivitas yang telah diberikan izin untuk memastikan pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.